Jumat, 26 Juni 2009

hubungan internasional

Instrumen-Instrumen Hukum Diplomatik & Konsuler
Definisi Hukum Diplomatik & Konsuler
Anggota Perwakilan Diplomatik (Members of the Diplomatic Mission)‏
Pejabat Diplomatik
Tugas Perwakilan Diplomatik
Pembukaan Hubungan Diplomatik Dan Perwakilan Diplomatik
Cara-Cara Untuk Membuka Hubungan Diplomatik
Pengertian Kekebalan Dan Keistimewaan Diplomatik
Kekebalan (Immunities)‏
Keistimewaan (Privileges)‏
KEMUDAHAN
Kemudahan
(Facilities)‏
PUTUSNYA HUBUNGAN DIPLOMATIK
PERSONA NON GRATA (PENOLAKAN AKREDITASI SESEORANG DIPLOMAT DI NEGARA PENERIMA)‏



DIPLOMASI
Diplomasi adalah seni dan praktek bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yang biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai hal seperti budaya, ekonomi, dan perdagangan. Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus.
DUBES
Duta Besar adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organsisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya.
Dalam penggunaan sehari-harinya dapat digunakan sebagai pejabat setingkat menteri yang ditaruh di negara asing. Pejabat diplomatikan yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dikenal sebagai Konsulat Jenderal. Negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada duta besar untuk menguasai daerah tertentu yang disebut sebagai kedutaan, yang wilayahnya, staff, dan bahkan kendaraan biasanya diberikan imunitas diplomatik ke banyak hukum di negara tersebut

Konsul
Seorang konsul atau konsul jenderal adalah wakil resmi sebuah negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat jenderal, dan umumnya berada di bawah pimpinan sebuah kedutaan besar, yang biasanya terletak di ibu kota negara.

KONSULER
1. Visa
2. Paspor Dinas
3. Paspor Biasa
4. Pelaporan Kedatangan & Pindah Alamat
5. Kelahiran
6. Pernikahan
7. Barang Pindahan
8. Surat Perjalanan (bagi pemegang paspor dinas)
9. Legalisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar