Jumat, 26 Juni 2009

Manfaat internet

Berdasarkan survey AC Nielsen pada tahun 2004, Negara kita menempati urutan keenam di dunia atau urutan kempat dalam tindak kejahatan di dunia internet.

Apakah hal ini merupakan kebanggaan atau justru malah memalukan, hal ini merupakan peringatan bagi kita semua sebagai pengguna (user) untuk lebih mewasdai kejahatan yang telah, sedang atau akan muncul dari pengunaan teknologi internet tersebut.

Sebab kasus-kasus yang terjadi di Indonesia melibatkan banyak pihak antara lain pembobolan rekening nasabah BCA lewat fasilitas internet banking, perebutan Mustika Ratu, pencurian kartu kredit maupun pornografi yang banyak melibatkan masyarakat khususnya bagi para pelajar, Semua itu hanya sebagian saja dari banyak kejahatan yang ada lewat jaringan network of network ini.

Kejahatan lewat internet di berbagai Negara belakangan ini terlihat meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna internet. Di Jepang contohnya, kepolisian jepang menyatakan bahwa kasus kejahatan di Jepang yang melibatkan internet melonjak sekitar 60 % hanya dalam waktu enam bulan, kebanyakan kejahatan itu berkaitan dengan transaksi serta prostitusi secara online.

Di Negara Cina, sebelum disahkan UU kejahatan Internet tahun 2000 yang lalu, Kementerian Keamanan Publik RRC menyatakan lebih dari 1000 jenis kejahatan internet terjadi dalam waktu enam bulan pertama pada tahun tersebut, Jumlah itu hampir sama dengan kejahatan serupa di tahun sebelumnya. Hanya saja uniknya Cina mempunyai terminologi tersendiri untuk mengatagorikan sesuatu sebagai kejahatan internet, dengan cara mempromosikan kemerdekaan Taiwan ataupun menggunakan internet untuk menghasut kekuasaan negara, menggoyang sistem sosialis serta kegiatan-kegiatan subversif lainnya.

Di negara kita, kejahatan internet yang melibatkan warga Indonesia, baik pelaku maupun korban, tidak hanya dalam lingkup lokal saja, namun juga pada lingkup international. Beberapa modus operasi kejahatan internet tersebut antara lain pencurin kartu kredit, kejahatan perbankan melalui internet, pornografi, serta penipuan lewat berbagai situs maupun e-mail.

Kejahatan melalui “Online

Dampak kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online, oleh carder orang Indonesia, membuat beberapa merchant online di AS dan Australia sudah memasukkan Indonesia ke dalam daftar hitam kedua negara tersebut, Bahkan ada dugaan kuat FBI tengah menjadikan beberapa kota di Indonesia sebagai sasaran pengawasan langsung. Hal ini terjadi karena carder yang ada menyejajarkannya dengan hacker dan cracker yang merugikan beberapa pihak asing.

Seperti yang terjadi di Yogyakarta belakangan ini, Polda DIY menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dulakukan mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi di Bandung, Buy alias Sam, akibat perbuatan selama setahun beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000,- DM (sekitar 70 juta).

Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat pembelanjaan yang cukup terkenal.

Caranya saat kasir menggesekan kartu kredit pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu saat itulah data dicuri. Akibatnya banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Persoalan-persoalan tersebut tidak hanya berhenti disitu, masih banyak faktor negatif yang dilakukan oleh teknologi internet, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan, Ditengarai para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui, Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentranfer sejumlah uang lewat internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.

Kejahatan Pornografi dan pornoaksi

Kejahatan internet lainnya yang melibatkan Indonesia adalah pornografi dan pornoaksi, hal ini terlihat banyaknya video syur yang beredar di dunia internet yang banyak di lakukan oleh para pelajar dan Mahasiswa maupun aparat kita, begitu juga yang terjadi di Negara Amerika Serikat, beberapa waktu lalu Pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas AS, pengoperasian nya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah Jaksa Agung AS John Ashroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi dan pornoaksi yang belum dilindungi oleh Undang -Undang.

Pengguna internet harus waspada dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing.

Dari penjelasan dan contoh mengenai kejahatan internet berbagai negara, bagaimana cara mengatasi dampak negatif tersebut khususnya di negara tercinta ini, Alhamdulillah telah di syahkan UU ITE akan dapat mengantisipasi makin meningkatnya kejahatan internet yang krusial memang sangat diperlukan terutama kejelasan hukum mengenai teknologi informasi ini. Tidak cukup dalam lingkup regional saja, bangsa Indonesia harus ikut aktif juga bersama negara-negara lain menyiapkan perangkat pengaman guna melindungi diri dari penyalahgunaan internet dan meningkatnya cyber crime.

Seperti yang dilakukan negara Eropa, sebanyak 26 negara Eropa beserta Kanada, Jepang, Amerika Seriket dan Afrika Selatan menandatangani perjanjian guna memberikan kerangka kerja dalam upaya memerangi berbagai jenis kejahatan yang berkaitan dengan dunia komputer dan internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar