Jumat, 26 Juni 2009

birokrasi vs swastanisasi

Birokrasi vs Swastanisasi

Ketika pemerintah memisahkan manajemen penentu kebijakan dari pemberian pelayanan, mereka sering merasa tidak mempunyai kemampuan manajemen penentu kebijakan yang sesungguhnya. Artinya Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Pariwisata; Dinas Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dimana para ahlinya dalam proses pemberian pelayanan saling berbenturan satu dan lainnya dalam beberapa hal kegiatan.

Organisasi pengarah menciptakan dan menetapkan kebijakan memberikan dana kepada bagian-bagian operasional (baik sektor pemerintah maupun swasta) serta dalam tahapan penilaian kinerja dalam memainkan peran serta operasionalnya.

Bahwa sektor pemerintah dan sektor swasta pada dasarnya merupakan dunia yang berbeda, dimana pemerintah seharusnya dan semestinya tidak campur tangan dalam bisnis serta bisnis semestinya juga tidak mempunyai kepentingan dengan pemerintah.

Pada Sistem birokrasi dalam menghadapi permasalahan, yang ada lebih mendapat tekanan artinya mencari satu model solusi yang proses pemecahannya tidak membutuhkan banyak biaya atau tanpa biaya sama sekali. Dengan tidak menghiraukan sektor yang lain serta kurangnya pelayanan yang diberikan sehingga sangat bertolak belakang dengan pihak swasta.

Lain lagi dengan sektor swasta yang memberikan pelayanan yang maksimal dengan tujuan profit yang mana dengan biaya yang relatif murah serta memberikan kepuasan dalam pelayanan yang dilakukan.

Serta terdapat sektor gabungan yakni hubungan antara sektor pemerintah dan sektor swasta adalah sama-sama memainkan peran secara sukarela dalam melaksanakan kegiatan pelayanan yang sangat jarang sepenuhnya dihargai. Dari mulai memproduksi sendiri seluruh jasa ke peran yang lebih berkwalitas serta mengandalkan manajemen kerjasama yang saling menguntungkan.

Swastanisasi adalah salah satu jawaban namun bukan jawabanya, artinya bahwa sebaiknya pemerintah mengalihkan beberapa fungsi pelayanan ke sektor swasta dengan jalan melepas sebagaian, menjual yang lainnya atau menjalin kontrak dengan pihak swasta dalam sebagian hal yang lainnya. Hal ini menjelaskan swastanisasi adalah salah satu alternatif yang harus dimiliki oleh pemerintah secara jelas tetapi swastanisasi bukanlah solusinya.

Bahwa alternatif swastanisasi adalah menswastakan fungsi-fungsi pengarahan yang terpisah, tetapi tidak keseluruhan proses sektor pemerintah.

Dalam sektor pemerintah lebih mengedepankan pada manajemen kebijakan, regulasi (peraturan), menjamin keadilan, mencegah diskriminasi atau eksploitasi, menjamin kesinambungan dan stabilitas pelayanan, menjamin persatuan masyarakat (ras & golongan).

Dalam sektor swasta biasanya lebih pada pelaksanaan tugas-tugas ekonomi, inovasi, mengulangi pengalaman pengalaman yang berhasil, mengadaptasi perubahan yang pesat, menghentikan kegiatan-kegiatan yang tidak berhasil atau usang, serta melaksanakan tugas-tugas yang kompleks atau bersifat teknis. (Nur Dewi Setyowati;Staff LPPM:2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar